Sumber Daya Air

Menurut UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air disebutkan bahwa sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya, adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang. Dalam menghadapi ketidak seimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras oleh karena itu pengelolaan sumber daya air perlu diarahkan untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan yang harmonis antar wilayah, antar sektor dan antar generasi.

Pengelolaan Sumberdaya Air haruslah didasarkan atas prinsip “One River, One Plan & One Integrated Management & Suistanable” yang meliputi konservasi sumberdaya air yang berkelanjutan, pendayagunaan sumberdaya air secara terpadu, menyeluruh dan utuh yang adil untuk berbagai kebutuhan masyarakat. Dengan pola pengelelolaan SDA yang lebih berdasarkan pada pendekatan partisipatif, pemberdayaan, kemitraan, kesejajaran, kemandirian, berkeadilan serta dipertanggungjawbkan secara publik.

1 Tanggapan sejauh ini »

  1. 1

    ucup berkata,

    bagaimana dengan kasus yg skrg terjadi di mbanjar mas, dimana byk terjadi penyimpangan pemanfaatan sumber daya air.
    matur nuwun


RSS Komentar · URI Lacak Balik

Ungkapkan pendapat Anda